FAQ
Halaman Frequently Asked Question (FAQ) ini memuat pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan. Sebelum Anda mengajukan pertanyaan lewat Kontak, alangkah baiknya jika membaca semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Mungkin hal yang ingin Anda tanyakan, jawabannya ada disini.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pemohon Badan Hukum Indonesia. Sedangkan bagi Pemohon Kelompok Masyarakat melampirkan akta/surat izin yang berlaku pada lembaga tersebut.
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/fax, email dan website (online).
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, faksimili, atau email yang telah didaftarkan pemohon pada saat registrasi. Selain itu, permohonan informasi publik juga diberikan melalui upload file di website PPID Pelalawan dengan menggunakan fasilitas Cek Status Permohonan Informasi Publik/Keberatan.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar kantor atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai Jumat dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut :
Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
- Profil, seperti: sejarah singkat, visi, misi, struktur organisasi, tugas dan fungsi, dan program kerja;
- Kegiatan dan kinerja;
- Laporan akuntabilitas kinerja;
- Laporan keuangan;
- Informasi lain yang dibenarkan peraturan perundangan-undangan; dan/atau
- Informasi yang lebih detil atas permintaan Pemohon Informasi Publik.
- Informasi mengenai bencana alam, seperti kekeringan, banjir, kebakaran hutan dan lahan akibat faktor alam, hama penyakit tanaman, epedemik, wabah dan kejadian luar biasa;
- Informasi mengenai bencana non alam, seperti kegagalan industri dan teknologi;
- Bencana sosial, seperti kerusuhan sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- Informasi tentang jenis, persebaran dan wilayah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat; dan/atau
- Informasi lainnya yang mengancam hajat hidup orang banyak.
- Seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan;
- Hasil keputusan Pemerintah Daerah atau PD dan latar belakang pertimbangannya;
- Kebijakan serta seluruh dokumen pendukunganya;
- Rencana kerja program atau kegiatan, termasuk pengeluaran tahun Pemerintah Daerah atau PD;
- Perjanjian Pemerintah Daerah atau PD dengan pihak ketiga;
- Informasi atau kebijakan yang disampaikan pejabat Pemerintah Daerah dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum;
- Prosedur kerja pegawai PD yang berkaitan dengan pelayanan publik atau masyarakat; dan/atau
- Laporan mengenai akses layanan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakkan hukum;
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri;
- Informasi yang dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.